Ket:kadis Lingkungan Hidup Gayo Lues Kasimuddin, ST.MP. saat di temui media.
Gayo Lues – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyalurkan hasil dispensasi karbon kepada Kabupaten Gayo Lues untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp299.878.786. Dana ini merupakan bagian dari insentif berbasis kinerja lingkungan yang diberikan kepada daerah dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) terbaik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues, Kasimuddin, mengatakan bahwa penyaluran dana tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjaga kelestarian alam.
“Alhamdulillah, hasil kerja keras kita dalam menjaga lingkungan mendapat apresiasi. Untuk tahun 2025, Gayo Lues mendapatkan dispensasi sebesar Rp299 juta lebih dari BPDLH,” ujar Kasimuddin di Blangkejeren, Senin (14/10/2025).
Menurutnya, Kabupaten Gayo Lues menempati peringkat pertama IKLH di Provinsi Aceh dan posisi ke-28 secara nasional. Capaian ini menunjukkan keberhasilan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Dana insentif tersebut akan dialokasikan untuk lima kegiatan utama, yakni:
1. Bimbingan teknis penyusunan Gender Action Budget (GAB),
2. Pelatihan Kampung Iklim,
3. Penyusunan profil keanekaragaman hayati,
4. Penataan ruang terbuka hijau, serta
5. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
Program-program ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan dan kesadaran masyarakat,” tambah Kasimuddin. “Sinergi antara pemerintah, komunitas, dan lembaga lingkungan menjadi kunci keberhasilan program ini.”
Kasimuddin juga menyampaikan harapan agar anggaran tahun depan dapat ditingkatkan, mengingat Dinas Lingkungan Hidup akan terlibat aktif dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah.
“Tahun depan kami akan ikut berperan dalam penanggulangan bencana, sehingga kegiatan dan kebutuhan lapangan akan bertambah. Karena itu, kami berharap dukungan anggaran dari pusat maupun provinsi juga dapat meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menandatangani Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1/1132/2025 tentang Penetapan dan Penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus untuk Pemberian Insentif Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menetapkan alokasi total bantuan keuangan bersifat khusus sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk kabupaten/kota penerima insentif pengelolaan lingkungan hidup atau TAPE Aceh. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, dan disalurkan melalui Kas Umum Aceh ke rekening kas umum kabupaten/kota secara langsung.
Selain itu, disebutkan pula adanya sisa lebih perhitungan anggaran bantuan keuangan bersifat khusus tahun 2024 sebesar Rp757.560.741,00 yang akan digunakan kembali pada tahun anggaran 2025 sesuai peruntukannya.
Kabupaten Gayo Lues menjadi salah satu penerima insentif tersebut dengan nilai Rp299.878.786, sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja lingkungan terbaik di Provinsi Aceh.(Re)






























