Kominfo Gayo Lues Gelar Rapat Disiplin ASN Tindaklanjuti Edaran Bupati

REDAKSI GAYO LUES

- Author

Kamis, 23 April 2026 - 03:37 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BLANGKEJEREN — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat koordinasi terkait peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN), Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gayo Lues Nomor 800.1.6.2/361/2026 tentang peningkatan disiplin dan penerapan sanksi bagi ASN.

Undangan yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK termasuk pegawai paruh waktu di lingkungan dinas tersebut, menekankan pentingnya kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan disiplin kerja. Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian.

Dalam surat resmi bertanggal 22 April 2026 itu disebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi sekaligus penegasan mengenai disiplin kehadiran serta penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kinerja aparatur dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penguatan disiplin ASN tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 dengan penekanan pada integritas, profesionalisme, serta aturan ketat terkait netralitas politik aparatur.

Dalam ketentuan itu, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, sedangkan hukuman berat mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

PP tersebut juga menegaskan larangan keterlibatan politik bagi PNS, termasuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif. Bentuk dukungan seperti ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara, atau mengerahkan ASN lain dapat berujung pada sanksi disiplin berat.

Selain itu, PNS diwajibkan menjalankan tugas secara profesional, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga netralitas dan aset negara. Setiap keputusan hukuman disiplin wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkan dan mulai berlaku pada hari ke-15.

Ketentuan teknis pelaksanaan aturan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk memastikan ASN bekerja sesuai ketentuan dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Kepala Dinas Kominfo Gayo Lues dalam undangan tersebut mengharapkan seluruh peserta hadir tepat waktu dan mengikuti kegiatan hingga selesai. Penegasan disiplin dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.(Ns).

Berita Terkait

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Jalur Tetumpun Kembali Terbuka Setelah HK Turunkan Alat Berat Sepanjang Malam
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
“Petani Kelapa Menjerit” Harga Tak Kunjung Membaik, ADT Si Anak Parit Minta Presiden Prabowo Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Inhil

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:50 WIB

Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:50 WIB

Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Minggu, 12 April 2026 - 10:22 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 09:12 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Rabu, 1 April 2026 - 05:46 WIB

Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:11 WIB

Aksi Nyata Lapas Binjai, Fogging Intensif Ciptakan Lingkungan Bersih dan Aman

Berita Terbaru