BLANGKEJEREN — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat koordinasi terkait peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN), Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gayo Lues Nomor 800.1.6.2/361/2026 tentang peningkatan disiplin dan penerapan sanksi bagi ASN.
Undangan yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK termasuk pegawai paruh waktu di lingkungan dinas tersebut, menekankan pentingnya kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan disiplin kerja. Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian.
Dalam surat resmi bertanggal 22 April 2026 itu disebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi sekaligus penegasan mengenai disiplin kehadiran serta penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kinerja aparatur dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Penguatan disiplin ASN tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 dengan penekanan pada integritas, profesionalisme, serta aturan ketat terkait netralitas politik aparatur.
Dalam ketentuan itu, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja, sedangkan hukuman berat mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PP tersebut juga menegaskan larangan keterlibatan politik bagi PNS, termasuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif. Bentuk dukungan seperti ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara, atau mengerahkan ASN lain dapat berujung pada sanksi disiplin berat.
Selain itu, PNS diwajibkan menjalankan tugas secara profesional, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga netralitas dan aset negara. Setiap keputusan hukuman disiplin wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkan dan mulai berlaku pada hari ke-15.
Ketentuan teknis pelaksanaan aturan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk memastikan ASN bekerja sesuai ketentuan dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Kepala Dinas Kominfo Gayo Lues dalam undangan tersebut mengharapkan seluruh peserta hadir tepat waktu dan mengikuti kegiatan hingga selesai. Penegasan disiplin dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.(Ns).






























