Bea Cukai Langsa dan Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyelundupan dan Rokok Ilegal Bernilai Miliar Rupiah

DETIK TIME

- Author

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:30 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 22 Oktober 2025 – Dalam Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang digelar di Banda Aceh, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, memberikan apresiasi kepada seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta instansi penegak hukum atas sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam menjaga wilayah Aceh dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Kegiatan konferensi pers ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, dan turut dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Binda, dan Satpol PP WH Aceh, sebagai wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dalam arahannya, Dirjen Bea Cukai menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dengan dukungan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Bea Cukai terus berkomitmen menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal,” ujar Djaka Budhi Utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Aceh juga merilis sejumlah barang bukti hasil penindakan (BHP) yang dilakukan oleh jajaran kantor di bawah Kanwil Bea Cukai Aceh.

Dihadapan peserta konferensi pers, ditampilkan dua kasus menonjol hasil penindakan: Pertama, sepeda motor sebanyak 8 unit, sparepart sepeda motor sebanyak 20 koli, dan 1 unit truk merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 di Aceh Tamiang. Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana penyelundupan impor. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian, dan barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

Kedua, rokok ilegal sebanyak 3,87 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 di Kabupaten Aceh Utara, dengan modus pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai. Saat ini, perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan, dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Dirjen Djaka menegaskan bahwa penindakan-penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menindak pelanggaran sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar dan tidak merugikan negara. Inilah bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat,” tegasnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Forkopimda dan aparat penegak hukum.

“Sinergi ini adalah kunci. Setiap operasi yang kami lakukan selalu melibatkan koordinasi lintas instansi agar penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ungkap Bier Budy.

Dengan meningkatnya hasil penindakan dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi instansi yang terpercaya, transparan, dan terkini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berintegritas di Aceh. (red)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
Perkuat Ekonomi Berbasis Data, Bea Cukai dan Disperindag Aceh Sepakati Pentingnya Integrasi Sistem Informasi
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:50 WIB

Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:50 WIB

Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Minggu, 12 April 2026 - 10:22 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 09:12 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Rabu, 1 April 2026 - 05:46 WIB

Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:11 WIB

Aksi Nyata Lapas Binjai, Fogging Intensif Ciptakan Lingkungan Bersih dan Aman

Berita Terbaru