Aceh Tenggara – Dugaan keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) dalam praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW di Medan, Sumatera Utara, bikin geger. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Aceh Tenggara bereaksi keras, menyebut kasus ini sebagai aib institusi Polri dan mendesak Kapolda Aceh turun langsung.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025), mengatakan pihaknya menerima laporan valid terkait penangkapan AW oleh anggota Polres Agara di Medan. Namun, bukannya diproses hukum, AW justru dilepaskan tanpa kejelasan.
“Ini pelecehan terhadap hukum. Tangkap bandar narkoba, terus lepas diam-diam? Di mana keadilan? Ini bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan masyarakat!” tegas Fazriansyah.
Dia bahkan menyebut tindakan itu tak bisa dianggap ‘kesalahan prosedur’ semata. Menurutnya, jika terbukti benar, oknum-oknum polisi tersebut diduga kuat melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan harus diproses pidana, tak cukup hanya dengan sanksi internal.
“Jelas itu pidana, bukan cuma pelanggaran etik. Bandar narkoba itu musuh negara. Kok bisa dilepas? Kalau bukan karena uang, karena apa?” sindirnya tajam.
Fazriansyah menyebut, LSM LIRA bukan cuma akan menyoroti, tapi ikut mengawal kasus ini. Mereka mendesak Divisi Propam Polda Aceh dan Irwasda segera turun, mengaudit internal Satresnarkoba Polres Agara secara menyeluruh.
“Semua yang terlibat harus diperiksa. Jangan cuma yang di lapangan. Apa benar ini atas perintah? Siapa yang suruh lepas? Publik harus tahu,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, jika Polda Aceh lamban menangani kasus ini, LIRA siap melaporkan langsung ke Mabes Polri dan Kompolnas. Mereka bahkan membuka opsi membawa kasus ini ke Kejaksaan atau Bareskrim jika ditemukan unsur tindak pidana yang lebih berat.
“Kami tidak akan biarkan kasus ini menguap. Sudah cukup masyarakat kecewa karena hukum hanya tajam ke bawah. Sekali ini, oknum polisi yang bermain harus dijadikan contoh!” ujarnya lantang.
Fazriansyah juga mempertanyakan komitmen pemberantasan narkoba jika justru ada anggota kepolisian yang ikut bermain di belakang layar.
“Kalau perang terhadap narkoba dirusak dari dalam, maka habislah generasi bangsa ini. Kapolda jangan tutup mata. Ini panggilan darurat untuk bersih-bersih,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Sementara itu, tekanan dari masyarakat dan elemen sipil seperti LIRA makin tinggi.
LSM LIRA memastikan akan membuka data tambahan jika nantinya dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Mereka menyatakan siap hadir jika dipanggil sebagai pelapor atau saksi dalam proses penyelidikan.
“Kalau benar ada jual-beli keadilan, kami akan buka semuanya. Jangan pikir masyarakat bisa dibungkam. Kami akan lawan!” pungkas Fazriansyah. (TIM)






























