Kasus Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Sarat Kejanggalan

DETIK TIME

- Author

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:36 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Penanganan kasus narkotika di Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Seorang tersangka berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba, diduga dilepaskan oleh aparat kepolisian tak lama setelah ditangkap dalam operasi pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025.

AW diamankan di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, dengan dugaan keterlibatan dalam distribusi narkotika, khususnya sabu, ke sejumlah wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Penangkapan itu sempat dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Namun, rangkaian peristiwa setelahnya menimbulkan tanda tanya besar.

Laporan dari Posmetro Medan menyebut, setelah ditangkap, AW bukan langsung dibawa ke kantor kepolisian atau rumah tahanan. Ia justru sempat diboyong terlebih dahulu ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak lama setelah itu, AW kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan sakit mendadak. Anehnya, setelah mendapat perawatan, ia tidak lagi menjalani proses hukum lebih lanjut dan diduga dilepaskan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ditemukan berita acara pemeriksaan, tidak ada pelimpahan ke kejaksaan, serta tidak diketahui secara pasti status hukum AW setelah kejadian tersebut. Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” oleh oknum aparat, yang sampai sekarang belum mendapat kejelasan penanganan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penangkapan terhadap tersangka harus melalui prosedur hukum yang ketat, terutama dalam kasus peredaran narkotika. Penangkapan wajib disertai berita acara resmi, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Sejumlah ketentuan lain juga berpotensi dilanggar, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Selain itu, apabila terbukti terdapat imbalan dalam proses pembebasan tersebut, aparat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara terkait keberadaan AW maupun kelanjutan penanganan perkaranya. Di sisi lain, desakan terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan internal terus meningkat. Masyarakat pun meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel, serta tidak berhenti pada pemeriksaan internal belaka.

Kasus ini kembali membuka perdebatan soal lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara narkotika. Di tengah upaya negara memerangi peredaran narkoba, perilaku oknum aparat yang bermain dalam proses hukum justru merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memberikan ruang aman bagi jaringan narkotika untuk terus berkembang, bahkan dilindungi secara tidak langsung oleh sistem yang seharusnya menghentikan mereka.

Pemeriksaan secara menyeluruh serta transparansi informasi menjadi tuntutan utama dari masyarakat. Publik menanti kejelasan serta komitmen nyata dari institusi kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dalam kasus narkoba harus bebas dari kompromi dan intervensi, demi menjaga masa depan generasi serta wibawa hukum di negeri ini. (TIM)

Berita Terkait

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Saat Adat Dipakai Menghukum Transaksi Pribadi, Kasus Hasan Basri di Jambur Lak-lak Menyisakan Banyak Celah
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:50 WIB

Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:50 WIB

Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Minggu, 12 April 2026 - 10:22 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 09:12 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Rabu, 1 April 2026 - 05:46 WIB

Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:11 WIB

Aksi Nyata Lapas Binjai, Fogging Intensif Ciptakan Lingkungan Bersih dan Aman

Berita Terbaru