Gayo Lues – Bupati Gayo Lues, Suhaidi, mengajukan usulan penetapan delapan kampung di lima kecamatan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur Aceh dengan tembusan ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ketua DPRA, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Dalam surat bernomor 530/764/2025 tertanggal 1 September 2025 itu, pemerintah kabupaten menyertakan peta wilayah dan titik koordinat lokasi yang diusulkan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat bersama DPRK, dinas teknis, camat, hingga para pengulu kampung.
Wilayah yang diajukan meliputi Kampung Blang Temung di Kecamatan Dabun Gelang; Kampung Kenyaran dan Suri Musara di Kecamatan Pantan Cuaca; Kampung Pasir Putih dan Pining di Kecamatan Pining; Kampung Tongra dan Melelang Jaya di Kecamatan Terangun; serta Kampung Perlak di Kecamatan Tripe Jaya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Gayo Lues, Ridwansyah ,ST. mengatakan usulan ini untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang di daerah. “Dengan adanya WPR, aktivitas masyarakat dapat diatur dengan baik serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, ,Taufik, ST, M.Si. menyambut baik langkah pemerintah kabupaten. Ia menilai penetapan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus memudahkan pengawasan pemerintah. “Insyaallah dalam satu minggu ke depan Pemerintah Aceh akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang tambang rakyat sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” kata Taufik, ST, M.Si.
Senada, Ridwansyah,ST, menambahkan bahwa Pergub tersebut diharapkan menjadi jalan tengah bagi masyarakat penambang agar dapat bekerja secara legal. “Kita ingin pertambangan rakyat benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujarnya.(Hp)






























