Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

DETIK TIME

- Author

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:31 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Januari 2025.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini. (*)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Organisasi Pers, Apakah Ada Reformasi Nyata?
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Satgas Gakkum Ops Ketupat LK 2025 Polda Riau, Tangkap Pelaku Pembobol Rumah 29 TKP, Spesialis Rumah Kosong dan Kos-Kosan Ditinggal Mudik.
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Oknum Wali Korong Tanjung Lolo Mafia BBM Subsidi, Peti Aniaya Dan Memeras 4 Jurnalist

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:50 WIB

Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:50 WIB

Aktivis Muda Karawang Serukan Kebangkitan Nasional Lewat Aksi Nyata dan Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 14:20 WIB

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Minggu, 12 April 2026 - 10:22 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Jumat, 3 April 2026 - 09:12 WIB

BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Rabu, 1 April 2026 - 05:46 WIB

Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:11 WIB

Aksi Nyata Lapas Binjai, Fogging Intensif Ciptakan Lingkungan Bersih dan Aman

Berita Terbaru